Dada

Hello, I am MAJALAH.KOMUNITAS
See my profile


February 2009

SMTWTFS
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28

Tag

Latest comments

Latest posts

Syndicate content

Add to My Dada

Add to My Dada

Share your contents

De.licio.us
Archive February 2009

Mengapa TPP Guru Mampir di Kantor Pos ?

by MAJALAH.KOMUNITAS (02/15/2009 - 21:38)

Kepada Yth, Pimpinan Redaksi Majalah Komunitas
  Assalamualaikum, Terimakasih atas semua penjelasannya, dan mohon maaf,  sama sekali saya tidak bermaksud membuat statement asal asalan dan tanpa dasar. Dan dalam hal ini, pejabat terkai... (Continue)

Tanggung Jawab SSN Sebatas Amankan SNP

by MAJALAH.KOMUNITAS (02/15/2009 - 08:51)


*) Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, ST


“SDSN bukanlah sekolah yang eksklusif di banding SD lainnya…” kata Eep Saeful dalam pengantarnya pada workshop kebijakan sekolah standar nasional (SSN) yang dilaksanakan forum SSN Tingkat SD di Kota Bekasi.

 

Tidak ada yang membedakan antara SDSN (baca: sekolah dasar standar nasional,red) dengan SD negeri lainnya. SDSN dengan SD Negeri biasa sama-sama melaksanakan KTSP dan menerima murid dengan usia minimal 7 tahun atau kurang sedikit. Jadi, sangat keliru, bila orang berpandangan bahwa SDSN lebih eksklusif di bandingkan dengan SD lainnya. Begitulah kesimpulan dari workshop yang dilaksanakan oleh forum SDSN se Kota Bekasi di Islamic Centre, pada tanggal 28 Januari 2009 yang lalu.

Kegiatan ini bertemakan, “Kita Tingkatkan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar, Melalui SDSN APBD Jawa Barat Tahun 2008”. Sebagai nara sumber acara, antara lain dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, Drs H Eep Saeful MPd dan Drs H Mastur Burhanudin MPd. Keduanya menyajikan tema “Kebijakan SSN Propinsi Jawa Barat”.

Pemateri berikutnya, Drs Abdul Muid MPd Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Pusat, “Paradigma Baru Pendidikan Indonesia/Model-model Pembelajaran”. Sedangkan pemateri terakhir Ibu Hj Tria Rustiana MPd Kasie Kurikulum Disdik Kota Bekasi, “Pemdendiknas 23 dan 41”.

Hadir dalam acara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Kodrato, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Kepala UPTD Bekasi Utara, Medan Satria, Pondokgede, Para Pengawas, Kepala Sekolah 3 SDSN serta pendidik dan tenaga kependidikan dari ke-3 sekolah standar nasional tersebut.  

Di Kota Bekasi saat ini telah dirintis sekolah standar nasional (SSN) sejak tahun ajaran 2008/2009. Terpilih sebagai pilot projeck 3 SDN, yakni SDN Jatimakmur V di Pondokgede, SDN Kaliabang Tengah III di Bekasi Utara dan SDN Pejuang V di Medan Satria.

Sebagai sekolah SSN harus melaksanakan 8 standar nasional pendidikan (SNP). 8 SNP itu merupakan; standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaaan.

5 hal diantara 8 SNP tersebut merupakan standar minimal yang harus disesuaikan oleh sekolah standar nasional. Diantaranya; pertama; standar isi harus mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan ke dalam persyaratan tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Kedua; Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Ketiga; Standar tenaga kependidikan mencakup persyaratan pendidikan prajabatan dan kelayakan, baik fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

Keempat; Standar sarana dan prasarana pendidikan mencakup ruang lingkup belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Kelima; Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan keunggulan lokal, kepentingan nasional, keadilan, dan kompetensi antarbangsa dalam peradaban dunia.

Dengan demikian fungsi dan tujuan SNP adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. SNP juga bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Untuk melaksanakan SNP secara maksimal, sekolah dapat menyempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.

Dalam Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan (SKL), 3 hal menjadi pedoman dalam rangka SKL-minimal. Diantaranya;

-         SKL-minimal satuan pendidikan dasar bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan ke jenjang lebih lanjut.

-         SKL-minimal kelompok mata pelajaran yang terdiri dari mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan, dan

-         SKL-minimal mata pelajaran, seperti; pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, seni budaya dan keterampilan, pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dan bahasa inggris.

 

*) Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, ST, penulis adalah Pimpinan Redaksi Majalah Komunitas, tinggal di Kota Bekasi

 

900 Ruang Kelas di Bandung Rusak

by MAJALAH.KOMUNITAS (02/15/2009 - 05:08)


Menyusul banyaknya ruang kelas di sejumlah sekolah di Kota Bandung mulai dari SD hingga SMU yang perlu rusak, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyiapkan anggaran mencapai Rp 123 miliar untuk merehabnya.

Kadisdik Kota Bandung, Oji Mahroji, men... (Continue)

Kebijakan Pendidikan Pemprov. Jabar

by MAJALAH.KOMUNITAS (02/15/2009 - 05:03)


Sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, bahwa indikator capaian angka partisipasi murni SD/MI/Sederajat sekuran... (Continue)

Gubernur Jawa Barat Luncurkan BOS Pusat

by MAJALAH.KOMUNITAS (02/15/2009 - 05:00)


Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan Pemerintah Pusat bersama dengan Provinsi Jawa Barat terus berupaya memenuhi komitmen pendanaan pendidikan melalui peluncuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik yang bersumber dari APBN maupun APBD... (Continue)

Archive February 2009