SELURUH GURU BANTU DI DEPDIKNAS & DEPAG DIANGKAT JADI PNS
Di Departemen Pendidikan Nasional tinggal 13.000 guru, di Departemen Agama yang diangkat 43.000 guru
Guru Agama di MTsN Tuban saat melaksanakan upacara, (foto:ist)
JAKARTA, Masa penantian panjang para guru bantu atas status kepegawaiannya segera berakhir. Pemerintah tahun ini akan menuntaskan sisa pengangkatan guru bantu yang tinggal 13.908 guru. Mereka akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Direktur Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional, Achmad Dasuki mengatakan, sesuai PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, pengangkatan guru bantu harus dihabiskan tahun ini.
Sejak tahun 2005, pemerintah rutin mengangkat guru bantu. Ketika itu masih ada sisa 261.741 guru bantu yang belum diangkat sebagai CPNS. Pada tahun tersebut, pemerintah langsung melakukan perekrutan sehingga tersisa 205.463 guru.
Selanjutnya, perekrutan guru gantu rutin dilakukan. Pada akhir 2008, sisa guru bantu yang belum diangkat sebanyak 20.684 guru. "Namun, setelah kami verifikasi di seluruh kabupaten/kota, jumlah yang tersisa hanya 13.908 guru. Kami punya data by name, by adress mereka,"jelas Dasuki. Dengan demikian, lanjut dia, perekrutan guru bantu sesuai PP 48 itu segera tuntas.
Menurut Dasuki, mereka yang akan diangkat sebagai CPNS adalah para guru yang digaji oleh APBN. Sesuai dengan PP 48, mereka juga harus memenuhi kriteria persyaratan usia dan masa kerja yang ditentukan. Yakni, guru bantu berusia maksimal 46 tahun dan memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun secara terus-menerus. Berusia 46 tahun dan memiliki masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus menerus, atau berusia 40 tahun dan memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus, maupun berusia 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun.
Depag Angkat 43.000 Guru
Sebanyak 43.122 guru honorer di lingkungan Departemen Agama dinyatakan telah memenuhi syarat untuk masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, mereka berhak memperoleh nomor registrasi untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Keputusan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi CPNS berdasar PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS. "Jumlah tenaga guru honorer di lingkungan Depag berdasar data 2008 sebanyak 501.831 orang. Mereka mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Namun, di antara jumlah tersebut, baru 43.122 orang yang lulus syarat masuk database BKN," kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni ketika memberikan keterangan di hadapan depan Komisi VIII DPR dan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa lalu, (03/02).
Menurut Menag, 43.122 guru tersebut merupakan formasi tahun anggaran 2005 sebanyak 3.667 orang, formasi tahun anggaran 2006 sebanyak 14.992 orang, formasi tahun anggaran 2007 sebanyak 24.425 orang, dan formasi tahun anggaran 2008 sebanyak 38 orang.
"Hingga 28 Januari 2009, sebanyak 9.890 guru honorer telah menerima penetapan NIP dari BKN dan sisanya sedang dalam proses penetapan NIP dan akan diselesaikan pada akhir 2009," ungkapnya. (ant/imam/berbagai sumber)
Rate this post





Latest comments
@*dtcomment*@@*titolopost*@
@*nome*@