Hello, I am MAJALAH.KOMUNITAS
See my profile


Tag

Latest comments

Latest posts

Syndicate content

Add to My Dada

Add to My Dada

Share your contents

De.licio.us

Angkat Dong, Kami PNS

by MAJALAH.KOMUNITAS (11/14/2009 - 04:35)



Sesuai dengan amanat PP 48/2005 dan PP 43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS selesai tahun 2009

********

Penjelasan PP 43/2007, Pasal 6

Ayat (2) Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baru dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) apabila semua tenaga honorer yang dibiayai APBN dan APBD seluruhnya secara nasional telah diangkat menjadi CPNS sebelum Tahun Anggaran 2009.

Dengan demikian, apabila masih terdapat tenaga honorer yang dibiayai APBN dan APBD belum diangkat menjadi CPNS sampai Tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN dan APBD tidak dapat diangkat sebagai CPNS.

Apabila sebelum Tahun 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai APBN dan APBD telah selesai seluruhnya diangkat sebagai CPNS, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN dan APBD yang bekerja pada instansi pemerintah dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kebijakan nasional, berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara.

 

************

 

Pemerintah mengakui bahwa saat ini formasi tenaga honorer yang habis diangkat hingga akhir tahun 2009 ini tinggal 13.908 guru. Karena mereka sudah masuk data base BKN, maka mereka secara otomatis diangkat menjadi CPNS. Menurut data Dirjen PMPTK yang khusus mengurusi guru ini, sejak tahun 2005 (berlakunya PP 48/2005,red) depdiknas telah mengangkat guru bantu menjadi CPNS sebanyak 261.741 guru termasuk yang tersisa pada tahun 2009 ini.

Guru yang diangkat adalah guru yang masuk pada data base dan sesuai dengan petunjuk PP 48/2005 dan PP 43/2007 tentang perekrutan guru bantu. Diantaranya, guru harus memenuhi kriteria persyaratan dalam hal usia maksimal yang diselaraskan dengan masa kerja. Syarat lainnya, guru bantu itu adalah guru yang digaji dari APBN.

Sedangkan, di lingkungan departemen agama, 43.122 guru sudah diangkat menjadi CPNS dari 501.831 guru yang terdapat dalam binaan lingkungan depag.

Namun persoalan tidak sampai disitu. Sebab, data guru dan status guru memang berbeda antara Depdiknas dengan daerah. Sebut saja di Depdiknas, penyebutan guru sudah disederhanakan antara guru PNS dengan guru Non PNS. Sedangkan di daerah, istilah guru bermacam-macam. Ada guru sukwan, GBS, guru bantu, PTT/GTT, honorer, dan guru wiyata bakti. Dengan perbedaan sebutan tersebut, baru-baru ini muncul data baru penambahan guru honor membengkak hingga mencapai angka 580.000 guru.

Hal ini diakui Ahmad Dasuki, Direktur Profesi Pendidik, Dirjen PMPTK dalam diskusi di Lemhanas akhir Oktober 2009 lalu. Namun, penambahan ini menurutnya murni kesalahan kepala sekolah yang terlalu gampang mengangkat guru honor. Penambahan tersebut terjadi dalam periode tahun 2006 hingga 2009.

Dasuki menilai pengangkatan oleh kepala sekolah tanpa didasari pertimbangan matang, seperti dasar rasio guru dengan rombongan belajar tidaklah dibenarkan dan melanggar undang-undang. Ia menghimbau agar perekrutan guru honor berdasarkan beban kurikulum mengajar dan tatap muka dari 1 guru minimal 24 jam per minggu. Sehingga tidak terjadi penumpukan guru di suatu tempat.

“Contohnya yang dekat saja, SMA 48 Jakarta yang kelebihan guru hingga 19 orang, SMA 38 Jakarta kelebihan 22 orang dan SMP 1 Medan kelebihan guru sampai 25 orang,” ungkapnya. Dengan adanya Permendiknas 39/2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, maka pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan kab/kota sudah harus menyelesaikan persoalan tersebut hingga 2 tahun ke depan sejak berlakunya UU itu.

Ditempat terpisah, Drs Supriyono MM Ketua Umum Serikat Guru Jakarta (SGJ) kepada Komunitas membantah pernyataan tentang pengangkatan guru honorer sepenuhnya kesalahan kepala sekolah. “Tidak, bukan kesalahan kepala sekolah. Kepsek sudah benar, karena mengadakan guru untuk menambal guru yang pensiun. Kalau menunggu kiriman dari pusat, nggak jelas datangnya. Sementara proses belajar-mengajar harus tetap berjalan. Kan yang tahu kondisi sekolah adalah kepsek,” ungkapnya.

Menurutnya kedepan yang harus diperhatikan adalah sistem perekrutan guru harus lebih profesional dan disiapkan sejak dini. Enam bulan minimal sebelum masa pensiun guru berakhir, calon guru sudah harus dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Perekrutan harus sesuai kebutuhan, latar belakang akademik, standarisasi dan pemerintah memiliki greget kuat untuk meningkatkan kemampuan guru sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,” katanya member masukan.

 

2014 Krisis Guru

Disisi lain, menurut Sekretaris Jenderal Depdiknas, Dodi Nandika awal Nopember lalu, Indonesia akan mengalami krisis kekurangan guru pada tahun 2014. “Sebab, 700 ribu guru akan memasuki usia pensiun pada tahun itu,” ungkapnya. Dengan demikian, depdiknas akan mempermudah proses pengangkatan CPNS bagi guru. “2010 akan ada pengangkatan 100 ribu guru untuk mengisi kekosongan bagi guru yang masa pensiunnya habis pada tahun itu,” sambungnya lagi.

Cuma, Dodi belum merinci sistem yang akan dipakai dalam merekrut guru. Termasuk, apakah otomatis mengangkat guru honor yang membengkak atas dasar pengangkatan dengan SK kepala sekolah tersebut.

Saat ini menurut data Dirjen PMPTK, jumlah guru di seluruh Indonesia mencapai 2.783.321 orang. Jumlah ini sudah termasuk guru yang menjadi binaan departemen agama di tambah binaan departemen pendidikan nasional. Dari 2,7 juta guru tersebut, 1.528.472 orang berstatus PNS dan 1.254.849 orang Non PNS.

Jika mengacu pada UU Guru dan Dosen, guru harus berkualifikasi akademik minimal S-1/D-4. Kualifikasi ini harus sudah terpenuhi hingga tahun 2015 mendatang. Saat ini masih banyak guru yang belum S-1/D-4. Rinciannya antara lain, guru jenjang pendidikan SLTS ke bawah sebanyak 722.293 orang, pendidikan diploma satu (D-1) 96.416 orang, diploma dua (D-2) 731.371 orang, diploma tiga (D-3) 187.404 orang, sarjana (S-1) 1.032.349 orang, pasca sarjana (S-2) 11.428 orang dan berkualifikasi S-3 sebanyak 60 orang. (red/tengku imam/jkt)

Rate this post


Comment




(Enter your blog or personal web-site url)

Enter the text that you see in the box

(This is to prevent spam)